Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

3 Desember 2022, 21:36 WIB
Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan linieritas Guru Sertifikasi /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

KILAS KLATEN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan dua buah informasi yang jadi angin segar bagi para guru sertifikasi.

Dua pengumuman tersebut kami lansir dari Dilansir dari akun Youtube 21at Century Guru pada Kamis, 1 Desember 2022. Video tersebut menjelaskan mengenai linieritas guru dan tunjangan guru sertifikasi.

Linieritas Guru

Nunuk Suryani, selaku Plt Dirjen GTK Kemendikbud, dalam kesempatannya mengatakan, bahwa guru Bahasa Inggris SD akan linier sebagai guru kelas.

Maksudnya, untuk para guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) yang memiliki ijazah dan sertifikat pendidikan jurusan Bahasa Inggris, akan mendapat linieritas sertifikasi.

Baca Juga: Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Ulasannya!

Linieritas sertifikasi bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Nunuk mengatakan bahwa Kemendikbud sedang berupaya agar linieritas guru Bahasa Inggris dengan guru kelas dapat berlaku mulai tahun depan.

Hal tersebut diupayakan karena linieritas guru Bahasa Inggris dan guru kelas berkaitan dengan karakteristik di Kurikulum Merdeka di jenjang SD.

Kurikulum Merdeka memberikan pelajaran Bahasa Inggris di SD naik level menjadi mata pelajaran pilihan.

Baca Juga: Menarik Ditunggu, BI Canangkan Rupiah Digital, Seperti Apa Bentuknya?

Artinya, sekolah yang memberlakukan Kurikulum Merdeka bisa menerapkan mapel Bahasa Inggris serta dapat dimasukkan ke Dapodik dan diakui oleh kurikulum.

Untuk itu, tenaga guru dengan ijazah dan sertifikasi Bahasa Inggris sedang dibutuhkan.

Tunjangan Sertifikasi

Pengumuman kedua yang menjadi angin segar bagi guru sertifikasi ialah perihal tunjangan guru sertifikasi.

Setidaknya ada tiga jenis tunjangan guru yang bersumber dari dana APBN, yakni: Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Namun sekarang, terdapat tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersumber dari dana APBD.

Baca Juga: Daftar Timnas yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Selama ini, ada guru yang mendapatkan TPP, ada pula juga daerah yang tidak memberikan TPP kepada guru. Hal seperti itu, menimbulkan permasalahan bagi guru bersertifikasi yang tidak menerima TPP karena dianggap telah menerima TPG.

Untuk itu, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.

Dalam surat edarannya, disebutkan, bahwa berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN daerah.

Adapun guru sertifikasi, termasuk ASN daerah, tidak menutup kemungkinan guru sertifikasi juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain yakni TPG.

Baca Juga: Perokok Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Tar dan Nikotin dan Bahayanya untuk Kesehatan

Sebagai informasi tambahan, besaran TPP yang bersumber dari APBD selalu menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.

Sehingga jika besaran TPP pada masing-masing daerah berbeda karena kemampuan setiap daerah juga turut menyesuaikan.***

 

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler