Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Ulasannya!

- 3 Desember 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi. 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. / DeskJabar/Ella Yuniaperdani/Ella Yuniaperdani/ DeskJabar
KILAS KLATEN - Sebagai penyelenggara program jaminan sosial kesehatan, BPJS menjalankan tugasnya dalam penerimaan pendaftaran peserta JKN, mengumpulkan iuran JKN, mengelola dana JKN, melakukan pembayaran layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan, dan menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan JKN. 
 
Untuk itu, selain sebagai pooling dengan menampung dana pembayaran iuran, BPJS kesehatan juga diberikan wewenang pengelola dana untuk menempatkan dana jaminan sosial dalam investasi jangka pendek dan panjang dengan tetap mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, serta hasil yang memadai. 
 
BPJS kesehatan juga diberikan peran dan fungsi pembelian (purchasing) dengan menyusun kriteria layanan kesehatan yang dapat bekerjasama dengan BPJS dan menyepakati kontrak kerjasama dengan fasilitas layanan kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL). 
 
BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat dan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
 
 
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Akan tetapi, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
 
Pemerintah dalam hal ini, memang tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 
 
Namun, ada kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan jika di lihat berdasarkan perpres no 82 tahun 2018.
 
 
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
 
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
 
 
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
 
Itulah daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x