Ragu Sudah Daftar BPJS Kesehatan atau Belum? Cek 3 Cara Ini, Mudah Banget!

- 19 November 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi.KILAS KLATEN - Anda ragu apakah sudah daftar BPJS Kesehatan atau belum? Jika benar coba cek 3 cara mudah dalam artikel ini.  BPJS Kesehatan adalah sebuah program pemerintah guna memfasilitasi keperluan medis masyarakat Indonesia.  Manfaat adanya BPJS Kesehatan sangat beragam dan tidak begi
Ilustrasi.KILAS KLATEN - Anda ragu apakah sudah daftar BPJS Kesehatan atau belum? Jika benar coba cek 3 cara mudah dalam artikel ini. BPJS Kesehatan adalah sebuah program pemerintah guna memfasilitasi keperluan medis masyarakat Indonesia. Manfaat adanya BPJS Kesehatan sangat beragam dan tidak begi /Ella Yuniaperdani/ DeskJabar/

KILAS KLATEN - Anda ragu apakah sudah daftar BPJS Kesehatan atau belum? Jika benar coba cek 3 cara mudah dalam artikel ini.

BPJS Kesehatan adalah sebuah program pemerintah guna memfasilitasi keperluan medis masyarakat Indonesia.

Manfaat adanya BPJS Kesehatan sangat beragam dan tidak begitu sulit untuk digunakan, dengan catatan rajin membayar iuran setiap bulan.

Dalam BPJS Kesehatan terdapat kelas golongan pendaftaran yang bisa Anda pilih dengan besar nominal yang disetorkan berbeda-beda tergantung profesi dari pendaftar.

Baca Juga: Anti Ribet! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat Bagi yang Terkena PHK

Biaya iuran yang dibebankan kepada pendaftar yaitu sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah

Berkat adanya teknologi, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, dikutip KilasKlaten.com dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat 18 November 2022, disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dalam 14 hari, dimana setelahnya iuran bisa langsung disetorkan, sehingga terkadang terdapat kekhawatiran dari masyarakat yang telah melakukan proses pendaftaran.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x