Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya

- 12 November 2022, 20:12 WIB
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya /BPJS Kesehatan/

 

KILAS KLATEN -  Bagi warga negara Indonesia tentunya wajib hukumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan termasuk bayi yang baru lahir.

Bagi sebagian orang BPJS Kesehatan mempunyai sejumlah manfaat untuk ibu hamil hingga nantinya melahirkan seorang bayi, lantar apakah anak yang baru lahir bisa mendapatkan manfaat program pemerintah ini secara langsung?.

Dengan adanya BPJS atau jaminan kesehatan hidup akan lebih tenang ketika sakit tidak perlu memikirkan biaya yang harus dibayar ketika sakit dan tidak bisa bekerja untuk mendapatkan uang.

Tentu ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta BPJS sebelum mendaftarkannya menjadi anggota.

Dalam prakteknya terdapat perbedaan untuk pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan kepesertaannya, berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir Kilasklaten.com dari laman BPJS Kesehatan mengenai cara daftarkan bayi yang baru lahir menjadi peserta BPJS kesehatan:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

2. Peserta PPU

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x