Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya

- 12 November 2022, 20:12 WIB
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya /BPJS Kesehatan/

ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan anak sebagai peserta BPJS.

  1. jika bayi yang baru lahir merupakan anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir.
  2. Dalam hal ini kartu Kepesertaannya langsung bisa diaktifkan mengacu pada status keaktifan orang tua PPU
  3. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha

Syarat dan Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dari anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah