ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan anak sebagai peserta BPJS.
- jika bayi yang baru lahir merupakan anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir.
- Dalam hal ini kartu Kepesertaannya langsung bisa diaktifkan mengacu pada status keaktifan orang tua PPU
- Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha
Syarat dan Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dari anak pertama sampai dengan ketiga:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.