Manfaat dan Cara Pendaftaran Kartu Tani, Mudah Daftarnya Pasti Dapat Pupuk Bersubsidi

4 Desember 2022, 10:10 WIB
Manfaat dan Cara Pendaftaran Kartu Tani, Mudah Daftarnya Pasti Dapat Pupuk Bersubsidi /Kementan

KILAS KLATEN - Berikut cara mendaftar pengajuan Kartu Tani serta berkas yang dibutuhkan dan manfaat memiliki Kartu Tani.

Kartu Tani adalah program pemerintah lebih tepatnya kerja sama antara Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian BUMN, dan Holding Perusahaan Pupuk di Indonesia serta deretan Bank Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Kartu Tani hadir sebagai akses dan layanan yang terintegrasi antara beberapa stakeholders yang memiliki rantai terkait pinjaman, distribusi bantuan pupuk bersubsidi, gudang data yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Langkanya Pupuk Bersubsidi Jadi Faktor Penghambat bagi Petani di Musim Tanam

Kartu Tani di kalangan masyarakaT identiknya dan sering digunakan untuk alat verifikasi penerimaan distribusi pupuk bersubsidi ataupun bantuan lainnya.

Jika rekan-rekan berprofesi sebagai petani namun belum belum memiliki Kartu Tani bisa disimak cara pendaftaran beserta berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar pengajuan Kartu Tani.

Persyaratan dan Berkas Pengajuan Kartu Tani

1. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menggarap lahan diwilayah kelompok taninya.

Baca Juga: Terupdate! Inilah Daftar Nomor Penting Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pemalang 2022-2023

2. Fotocopy KTP Elektronik

3. Fotocopy Kartu Keluarga

4. Fotocopy Surat Tanah/SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah) sebagai bukti keberadaan lahan garapan.

Prosedur dan Alur Pengajuan Kartu Tani

1. Petani dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada kelompok tani atau melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) atau dapat langsung datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Di wilayah Kecamatan Terdekat.

Baca Juga: Simak dan Catat Ini Daftar Nomor Penting Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pekalongan 2022-2023

2. Berkas akan segera di verifikasi oleh petugas Dinas Pertanian/PPL di BPP Kecamatan masing-masing.

3. Setelah Kartu Tani di terbitkan oleh Bank BRI, berkas persyaratan akan divalidasi dengan data identitas asli yang dibawa petani pada saat penyerahan Kartu Tani yang kemudian dilanjutkan dengan aktivasi Kartu Tani tersebut sebelum digunakan.

Untuk waktu yang diperlukan untuk pengurusan pembuatan Kartu Tani ini adalah kurang lebih selama tiga hari, dan tidak dikenakan biaya untuk pengurusannya.

Baca Juga: Sektor Pertanian Didukung Pemkab, Simak Nomor Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Tegal 2022-2023

Apabila rekan-rekan petani mengalami kendala atau masalah mengenai pengajuan Kartu Tani bisa kirimkan aduan melalui kontak WhatsApp di nomor 0852 9372 7042 atau melalui email; dispertan@gmail.com.*** 

Editor: Masruro

Sumber: sipp.menpan.go.id.

Tags

Terkini

Terpopuler