Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik Drastis dari Tahun Sebelumnya, Berikut Rinciannya

11 Januari 2023, 11:33 WIB
Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik Drastis dari Tahun Sebelumnya, Berikut Rinciannya /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

KILAS KLATEN - Pemerintah telah menyepakati keputusan besaran gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024.

Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan dikatahui naik secara dratis di Pemilu 2024 dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

Adapun kabar besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan juga telah disosialisasikan, hal tersebut tertuang dalam keputusan Surat Kemenkeu di tahun 2022.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, telah menetapkan besaran gaji Panwaslu Desa PEMILU 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang menjelaskan bahwa besaran gaji yang akan diterima Panwaslu Desa dan Kecamatan dan lainnya di Pemilu 2024 ada kenaikan dibanding tahun 2019.

Jadi bisa dipastikan tidak hanya Panwaslu saja yang akan ada kenaikan gaji, melainkan juga terhadap petugas pemilu lainnya.

Kenaikan gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 beserta petugas pemilu lainnya tersebut dimaksudkan untuk menambah kesejahteraan bagi mereka.

Lalu berapa besaran gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 nanti? Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Pemilu 2024 Kabupaten Klaten, Simak Selengkapnya Disini!

Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Kabar adanya kenaikan upah Panwaslu di Pemilu 2024 ini juga telah dibenarkan oleh Sekjen Bawaslu RI, La Bayoni dalam keteranganya dalm rapat evaluasi finalisasi pemodan pembentukan Panwas Desa/Kelurahan, di Manado, Selasa27 Desember 2022 lalu. Berikut rincianya:

1. Ketua Panwaslu Kecamatan di tahun 2019 bergaji Rp 1.850.000, sedangkan di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000.

2.  Anggota Panwaslu Kecamatan, di tahun 2019 bergaji Rp 1.650.000, edangkan di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.900.000.

3. Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000

4. Pelaksana Teknis Rp 900.000

5. Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.

6. Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.

8. PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650.000 naik menjadi Rp 1.000.000.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji Panwaslu (Pengawas Pemilu) tahun 2024 yang akan datang. Dimana besaran upah tersebut naik cukup besar dibandingkan tahun 2019.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kilas Klaten di Google News".***

 
Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler