Ramai Jadi Perdebatan, Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

- 10 Januari 2023, 23:00 WIB
Mengenal Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak, Ini Kelemahan dan Kekurangannya
Mengenal Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak, Ini Kelemahan dan Kekurangannya /Pixabay.com/Mohamed hassan/6011 images

KILAS KLATEN - Kabar terkait adanya sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup saat ini santer diberitakan menjelang dilaksanakannya pemilu 2024. 

Diketahui, sebanyak 8 partai politik (parpol) di DPR RI telah menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Dilansir dari Indotimes ,kedelapan partai tersebut yakni, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka beranggapan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang digunakan Indonesia saat ini merupakan bentuk dari kemajuan demokrasi, sehingga tidak seharusnya dirubah.

Sistem pemilu yang digunakan Indonesia saat ini mengacu pada peraturan perundangan UU Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 yakni "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Sistem pemilu proporsional terubuka dan tertutup sebenarnya telah diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Namun, saat ini sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka, hal tersebut mengacu pada Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.

Parpol yang ingin menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup dinilai telah mencederai demokrasi. Hal tersebut dikarekanan rakyat tidak dapat secaralangsung memilih calon legislatif seperti layaknya sistem pemilu proporsional terbuka.

Selanjutnya, sistem pemilu proporsional terbuka telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor 22-24/PUU-VI/2008.

Baca Juga: Berpidato di HUT ke-50 PDIP, Megawati Isyaratkan Capres yang Diusung dari Internal Partai

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x