Ramai Jadi Perdebatan, Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

- 10 Januari 2023, 23:00 WIB
Mengenal Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak, Ini Kelemahan dan Kekurangannya
Mengenal Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak, Ini Kelemahan dan Kekurangannya /Pixabay.com/Mohamed hassan/6011 images

Maka dari itu, adanya gugatan uji materi tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu akan menjadi citra buruk hukum Indonesia jika hal tersebut dikabulkan oleh MK.

Lalu apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut? Sebelum pembahasan lebih lanjut, ada baiknya simak pengertian sistem pemilu proporsional di Indonesia bawah ini.

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia

Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdapat 3 acam sistem pemilu yang diterapkan di dunia.

Ketiga macampemilu tersebut yakni, sistem pemilu pluralitas, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran.

Adapun sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pemilu proporsional.

Sistem pemilu proporsional adalah suatu sistem pemilihan umum yang mana presentase Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dibagikan kepada masing-masing partai politik peserta pemilu akan disesuakan dengan jumlah suara yang didapat oleh setiap partai. Maka, dengan sistem proporsional tersebut, rakyat akan memilih partai politk, bukan lagi calon secara perseorangan.

Selanjutnya, sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua yakni, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu sistem pemilihan umum (pemilu) dimana rakyat akan mencoblos partai politik maupun calon secara langsung. Dengan kata lain dalam sistem ini rakyat dapat memilih calon anggota yang nantinya akan duduk di kursi legislatif secara langsung.

Secara singkat, sistem proporsional terbuka merupakan sistem coblos caleg.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum (pemilu) dimana rakyat akan mencoblos partai politik saja. Kemudian partai tersebut akan menentukan sendiri calon yang nantinya duduk di kursi legislatif.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah