Catat! Berikut Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Bepergian Naik Kereta Api

13 Februari 2023, 18:17 WIB
Catat! Berikut Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Bepergian Naik Kereta Api /DAOP V Purwokerto/

KILAS KLATEN - Pemerintah sejak tahun 2019 melalui Kementerian Perhubungan memilih untuk berfokus pada pengembangan pembangunan angkutan transportasi massal.

Pilihan tersebut jatuh pada pengembangan dan moda transportasi kereta api, walaupun Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan berbagai pembangunan di sektor transportasi lainnya.

Pilihan terhadap pengembangan moda kereta api ini bukanlah tanpa sebab, moda transportasi kereta api memiliki banyak keunggulan apabila dibandingkan moda transportasi lainnya terutama moda transportasi yang berbasis jalan raya. 

Selain harga tiket yang lebih terjangkau, kini fasilitas kereta api jauh lebih nyaman dibandingkan dulu.

Manfaat lainnya menggunakan kereta api relatif cepat dan bebas macet. Panorama sepanjang perjalanan juga bisa digunakan untuk relaksasi.

Penumpang berjalan menuju kereta api membawa barang bawaannya

Bagi Anda yang suka berpergian naik kereta api, perlu memperhatikan barang yang akan dibawa.
 
Baca Juga: Terupdate! Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Tahun Baru 2023, Cek Disini

Ketentuan KAI

KAI telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaanmu yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan? Simak ketentuannya sebagai berikut:

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:

- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg

- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg

- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

3. Jika barang bawaan yang Anda bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

4. Anda ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Tapi jika Anda kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa Anda bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sampai Sarjana, Simak Persyaratannya

Keunggulan transportasi kereta api antara lain memiliki kapasitas angkut massal, waktu tempuh yang lebih pasti, hemat bahan bakar, menghasilkan emisi gas buang yang rendah, serta tujuan pemberhentian yang bisa menjangkau pusat-pusat perekonomian.

Berbagai aspek keunggulan di atas yang mendorong Pemerintah untuk mengembangkan pembangunan LRT, MRT, KA Bandara, maupun pengembangan Double-duble track untuk mendukung penyediaan angkutan massal guna memenuhi mobilitas masyarakat.

LRT pertama yang beroperasi di Indonesia adalah Sumatera Selatan dan pada awalnya dioperasikan untuk mendukung mobilitas para atlet maupun official dari berbagai negara yang berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Menurut fakta di lapangan, pilihan pengoperasian LRT Sumsel ini juga memberikan sumbangsih dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Asian Games tersebut.

Selain untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan kegiatan Asian Games tersebut, pembangunan LRT yang letak stasiun-stasiunnya dekat dengan pusat aktifitas ekonomi masyarakat kota Palembang ini, juga dibangun untuk mengakomodir kebutuhan mobilitas masyarakat di Wilayah Sumatera Selatan, khususnya di kota Palembang.

Baca Juga: KAI Punya Kereta Api Baru, Blambangan Ekspres Siap Antar Wisatawan ke Banyuwangi

Sebagai Informasi, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian berrkoordinasi dengan DIVRE III PT.KAI (Persero) bahwa jumlah penumpang yang menggunakan layanan LRT Sumsel selama periode Juli 2018 – Januari 2019 telah mencapai ±1.074.386 penumpang.

Dari total jumlah penumpang tersebut, rata-rata penumpang pada weekday(hari kerja) adalah sebanyak 4.367 penumpang.

Sedangkan pada masa weekend(akhir pekan) rata-rata penumpang yang menggunakan LRT Sumsel ini naik menjadi 5.286 penumpang.

Melihat animo masyarakat tersebut, Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait terus melakukan berbagai inovasi untuk mendorong masyarakat mau beralih dari penggunaan kendaraan pribadi menggunakan LRT Sumsel.

Upaya-upaya tersebut diantaranya penyediaan layanan Subsidi Angkutan KA Perintis sehingga tarif LRT terjangkau oleh masyarakat, integrasi antar moda LRT dengan Trans Musi, Damri maupun bus air sehingga masyarakat memiliki kemudahan aksesebilitas naik LRT.

Dengan adanya integrasi antar moda ini pemerintah bekerjasama dengan pemerintah daerah kemudian menerapkan kebijakan satu tarif bagi masyarakat pengguna jasa LRT yang akan berpindah naik moda transportasi lainnya menuju ke tempat tujuan.

Selain itu, berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainya, seperti PT PLN (Persero) sebagai penyedia sumber listrik bagi pengoperasian LRT Sumsel, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berencana mengajukan kepada PT PLN, agar biaya tarif listrik seperti yang berlaku selama ini dapat diturunkan menjadi sama seperti biaya tarif listrik yang dinikmati oleh PT KCI sebagai operator KRL Jabodetabek.

Penyesuaian tarif listrik tersebut, diharapkan dapat menekan biaya operasional LRT Sumsel.

Hadirnya moda transportasi LRT Sumsel menandai sebuah peradaban baru bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.


"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel. Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta. Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler