KILAS KLATEN - Simak syarat naik kereta api terupdate saat libur tahun baru 2023. Cek detailnya disini.
Transportasi umum kereta api diprediksi akan banyak digunakan masyarakat saat momentum libur tahun baru 2023.
Bagi Anda yang termasuk akan menggunakan menggunakan kereta api, perlu diketahui bahwa ada syarat yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan masih ada pembatasan pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan syarat terbaru naik kereta api saat libur tahun baru 2023 melalui Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI.
Syarat ini berlaku sejak 30 Agustus 2022, dan kemungkinan masih akan berlaku hingga libur tahun baru 2023.
Baca Juga: Kereta Api Parahyangan Tutup Beroperasi Mulai Tahun 2023, dan Kini Menuai Pro dan Kontra
KAI Daop 1 Jakarta pun merinci syarat naik kereta api terbaru saat libur tahun baru 2023 Berikut detailnya:
Syarat Naik Kereta Api Libur Tahun Baru 2023