Terupdate! Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Tahun Baru 2023, Cek Disini

- 17 Desember 2022, 17:45 WIB
Terupdate! Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Tahun Baru 2023, Cek Disini
Terupdate! Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Tahun Baru 2023, Cek Disini /Tangkapan layar kai.id

- Wajib vaksin ketiga (booster).

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua.

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Libur Natal 2022 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini 7 November, Segera Cek!

Penumpang usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah