Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Hanya Membawa KTP

6 Maret 2023, 16:09 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Hanya Membawa KTP /Davigo

KILAS KLATEN - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah. Pemerintah berencana menyalurkan subsidi untuk 200.000 sepeda motor listrik baru tahun ini.

Jika  berminat membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa menggunakan KTP untuk mendatangi dealer sepeda motor listrik. Dealer menggunakan NIK-ID calon pembeli untuk mengecek apakah pembeli berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Dalam hal ini, NIK hanya berhak atas dukungan satu unit sepeda motor. “Pembeli masuk dan dealer mengecek NIK KTP. Di sana mereka melihat apakah layak mendapat bantuan. Jika layak mendapat bantuan setelah login ke sistem, pembeli langsung mendapat potongan harga.” kata Agus, Senin (6/3) di Kantor Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Selain itu, kata Agus, dealer akan mengisi informasi sesuai prosedur dan mengajukan permohonan dukungan ke Bank Himbara.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Subsidi Motor Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023

“Bank Himbara akan mengecek kelengkapannya dan setelah semuanya selesai, Himbara akan membayarkan kompensasi insentif kepada produsen. Sehingga dukungan kepada produsen,” tambahnya. 
Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, senilai Rp 7 juta per unit. Nathan Kacaribu, Direktur BKF Febrio, mengumumkan target hibah adalah untuk membeli 200.000 sepeda motor listrik baru pada 2023.


“Motor listrik yang akan mendapat (subsidi) adalah sepeda motor buatan Indonesia dengan TKDN lebih dari 40 persen,” kata Febri.

Produsen listrik yang memenuhi kriteria tidak diperkenankan menaikkan harga jualnya selama masa subsidi.

Selain itu, pemerintah juga mendukung konversi sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik dengan biaya Rp 7 juta per unit untuk 50.000 unit. “Sasaran penerima bantuan ini adalah UMKM primer, khususnya penerima KUR dan BPUM (Banpres Usaha Mikro Produktif), dan bisa juga pelanggan 450-900 VA (listrik). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas usaha UMKM,” ujarnya. dikatakan

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan dukungan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.

"Saya sampaikan ini akan berlaku pada 20 Maret tahun ini," kata Luhut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler