PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya!

31 Juli 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Makin Makmur Nih! PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya! /

KILAS KLATEN - Pemerintah sudah memberikan jawaban atas kenaikan gaji hingga tambahan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan bulan Agustus.

Banyak dari kalangan PNS bertanya-tanya tentang uang tambahan makan pns yang dimaksud, secara keseluruhan uang tersebut belum disalurkan tiap bulanya.

Namun, aturan tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2024.

Adapun tertuang didalamnya membahas tentang uang tambahan lauk pauk bagi kalangan PNS, TNI  dan Polri.

Nantinya dana tambahan yang diberikan kepada PNS tiap bulanya ini, disesuaikaan dengan pangkat dan golongan para Aparatur Sipil Negara ASN.

Secara spesifik uang tambahan makan yang dirancang dalam aturan Sri Mulyani, adalah uang tambahan makan penambah daya tahan tubuh PNS yang telah dibahas sejak Mei 2023.

Baca Juga: Belum Ada yang Tahu! Ternyata Inilah Sosok PNS Pertama di Indonesia

Golongan yang PNS, hingga TNI dan Polri yang akan diberikan uang tambahan makan tiap bulanya yaitu berkisar:

- PNS golongan I akan mendapatkan uang tambahan makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan II akan mendapatkan uang tambahan makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan III mendapatkan uang tambahan makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

- PNS golongan IV akan mendapatkan uang tambahan makan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Sementara, untuk TNI akan mendapatkan uang tambahan makan  Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Sedangkan, POLRI mendapatkan uang tambahan makan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Baca Juga: PT Taspen Siapkan Dana untuk Pensiunan PNS Golongan 3, Berikut Daftar Tingkatannya

Untuk lebih jelas uang tambahan makan yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung berdasarkaan  hari kerja diluar libur jadi kurang lebih 22 hari, jadi perharinya dikalikan jumlah kerja selama 22 hari.

Peraturan baru yang diberikan pemerintah dengan memberikan uang tambahan makan kepada PNS , TNI dan Polri semoga bisa menambah loyalitas dan dedikasi lebih pada negara .***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler