Mantap Lur! 67 Ribu Guru Non PNS Ini Beruntung! Akan Dapat Bantuan Insentif, Cek Syaratnya!

16 Agustus 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi - Mantap Lur! 67 Ribu Guru Non PNS Ini Beruntung! Akan Dapat Bantuan Insentif, Cek Syaratnya!/freepik /

KILAS KLATEN - Bantuan Insentif atau imbalan adalah jenis komisi yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, tidak seperti bonus, diberikan berdasarkan keuntungan bisnis, tetapi untuk kontribusi karyawan terhadap suatu tugas, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, seperti pelatihan, penyelenggaraan acara perusahaan dan lain lain.

Kabar baik ini dutujuka untuk para guru atau pendidik non pns karena akan ada bantuan insentif untuk para guru non PNS.

Namun, bantuan insentif ini tidak seperti tunjangan lain seperti Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Khusus Guru yang diperuntukkan bagi guru non PNS dengan sertifikat pendidik.

Dalam bantuan insentif ini, salah satu syarat penerima yaitu seorang guru non PNS dan belum mempunyai sertifikat pendidik.

Tentu ini menjadi kesempatan bagi para guru non PNS dan belum mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya!

Syarat Dapat Insentif Guru Non PNS

Mengenai syarat penerimanya, dijelaskan oleh Sri Lestariningsih, seorang Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidik (Puslapdik), Kemendikbudristek.

"Yang penting para pendidik ini Non ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak memiliki status sebagai kepala sekolah,”

Agar mendapatkan bantuan insentif ini, guru non PNS ini perlu melakukan update atau pembaruan data di Dapodik.

Sedangkan untuk pendidik di pendidikan non formal, disampaikan oleh Sri Lestariningsih yang juga akrab disapa Bu Ning.

"Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk nanti diverifikasi oleh dinas dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan ke Puslapdik, " ucap Bu Ning.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler