Jadwal Samsat Keliling Jakarta Kamis 28 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

28 Maret 2024, 07:24 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling /Samsat Klaten

KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.

Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Depok Rabu 27 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024.

Samsat Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Samsat Keliling Jakarta Barat: Mall Citraland

Samsat Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Samsat Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok

Samsat Keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Untuk waktu layanan Samsat Keliling Jakarta pada hari ini Kamis, 28 Maret 2024 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Samsat Keliling Jakarta

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Jakarta Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bandung Rabu 27 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut syarat Samsat Keliling Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Jakarta berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler