Kisah Bupati Sorong, Berhasil Kembalikan 34 Ribu Hektar Tanah Konsesi Sawit ke Masyarakat Adat

- 26 Januari 2022, 19:05 WIB
Sosok Bupati Sorong
Sosok Bupati Sorong /ANTARA/Hans Arnold Kapisa/

Kilas Klaten - Bupati Sorong, Johny Kamuru mendapat apresiasi dari publik karena berhasil mengembalikan 34 ribu ha tanah konsesi sawit ke masyarakat adat setempat.

Pada 12 Januari 2022 lalu, dua gugatan dari PT Inti Kebun Lestari kepada Bupati Sorong ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Sebelumnya, Bupati Sorong menandatangani Peraturan Daerah Nomor 10/2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong. Hal itulah yang membuatnya digugat.

Baca Juga: Wow! Headband Pertama dan Bersejarah Atta Halilintar Laku Lelang Senilai Rp 2,2 Miliar

Ia digugat karena menghentikan operasional beberapa perusahaan terkait. Imbas dari perda yang ia tandatangani.

Dukungan bagi Bupati Sorong pun mencuat setelahnya. Dilansir dari Change.org, petisi dukungan yang dibuat seorang bernama John Toumahuw mendapat banyak apresiasi.

Tercatat ada 40.529 orang yang menandatangani petisi dukungan ini. Pembuat petisi pun berterima kasih pada seluruh pihak yang telah mendukung upayanya.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2022 dan Cara Daftarnya, BPJS Ketenagakerjaan Buka 19 Posisi Untuk Sarjana dan Magister

"Kemenangan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk mempertahankan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia," kata sang pembuat petisi.

Halaman:

Editor: Hammam Izzudin

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah