Somasi Adalah Langkah Awal Sebelum Bersengketa, Ini Pengertiannya

- 29 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi Somasi
Ilustrasi Somasi /Ryohan B/Pixabay

Somasi adalah langkah hukum dengan memberikan teguran kepada pihak calon tergugat yang bermasalah. Istilah ini disampaikan penulis buku Kamus Istilah Hukum Populer, Jonaedi Efendi.

Biasanya istilah somasi dalam yurisprudensi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Baca Juga: Hasil Rekaman CCTV, KOMNAS HAM : Brigadir Yoshua Masih Hidup Sampai di Duren Tiga

Tujuan awal dari penyampaian surat somasi ialah memberikan pihak calon tergugat kesempatan untuk melaksanakan prestasi, mengambil langkah atau menghentikan suatu kegiatan maupun perbuatan sesuai dengan tuntutan para pihak penggugat yang memberikan somasi.

Langkah ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Pemberian somasi dinilai lebih efektif untuk mencari jalan keluar sebelum memproses perkara di Pengadilan.

Baca Juga: Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas, Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Bisa Lagi Diintervensi

Halaman:

Editor: Suyahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x