Dapat Empat Bintang Kehormatan, Prabowo Ucapkan Terimakasih ke Presiden RI dan TNI

- 16 Agustus 2022, 15:02 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyematkan salah satu dari empat bintang kehormatan utama kepada Prabowo
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyematkan salah satu dari empat bintang kehormatan utama kepada Prabowo /Instagram/@prabowo/

KILAS KLATEN - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Jokowi dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Diketahui Prabowo Subianto telah menerima empat bintang kehormatan yang disematkan langsung oleh Panglima TNI dan tiga Staf Angkatan TNI.

Adapun empat bintang kehormatan yang telah diberikan kepada Prabowo Subianto tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

Keempat Staf tersebut adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman, KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

"Terima kasih kepada Presiden RI, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara atas 4 tanda kehormatan yang diberikan kepada saya," tulis Prabowo, di akun instagramnya.

Baca Juga: Seorang Polisi yang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Sabu dan Ektasi Ternyata Kasat Narkoba Polres Karawang

Pemberian bintang kehormatan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Empat bintang kehormatan yang telah diterima Prabowo Subianto tersebut memiliki arti dan makna masing-masing antara lain : 

  1. Bintang Yudha Dharma merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharma bakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.

  2. Bintang Kartika Eka Paksi Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD.
  3. Bintang Jalasena Utama merupakan bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran TNI AL.
  4. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI AU.

    Baca Juga: Wajib PCR bagi yang Belum Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Adapun mengenai dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.***

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x