Kebijakan baru PT KAI Mengharuskan Penumpang Wajib Vaksinasi Covid-19 Sebelum Menaiki Kereta Api

- 29 Agustus 2022, 13:33 WIB
Kebijakan baru PT KAI Mengharuskan Penumpang Wajib Vaksinasi Covid-19 Sebelum Menaiki Kereta Api
Kebijakan baru PT KAI Mengharuskan Penumpang Wajib Vaksinasi Covid-19 Sebelum Menaiki Kereta Api /PT KAI

KILAS KLATEN - Aturan baru dikeluarkan oleh PT KAI baru-baru ini, peraturan ini berkaitan dengan masih adanya virus Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk para calon penumpang kereta jarak jauh, aturan tersebut berisikan persyaratan.

Persyaratan yang dikhususkan untuk para penumpang kereta api jarak jauh ini meminta para penumpang kereta usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke 3.

Persyaratan tersebut wajib bagi penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, PGRI Layangkan Protes

Sedangkan, calon penumpang usia 6-17 tahun hanya wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Rental Antar Pesugihan, Lihat Makhluk Gaib di Ruang Tamu sang Pedagang Grosir yang Laris Manis


Adapun aturan perjalanan baru dari KAI akan mulai berlaku pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang.

"Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Mentawai, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Dikutip dari PikiranRakyat.com dari artikel yang berjudul Penumpang Tanpa Bukti Vaksinasi Dosis Ketiga Tidak Boleh Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022

Lebih lanjut, aturan perjalanan baru itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini saat berlakunya aturan, calon penumpang tidak lagi mendapat ijin menggunakan hasil negatif tes PCR.

"Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," katanya menegaskan.

Dalam arti lain, calon penumpang yang tidak memiliki bukti vaksinasi Covid-19, dipastikan tidak boleh naik kereta api.

Baca Juga: Viral, Kisah Cinta Sejati Seorang Kakek Berusia 101 Tahun, Beli Obat Pakai Uang Koin demi Sang Istri

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," katanya menegaskan.

Untuk itu, masyarakat yang menjadi calon penumpang diharapkan memperhatikan aturan perjalanan baru itu.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh," katanya memungkaskan.***

Editor: Suyahman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x