Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Atas Pemecatan Dirinya

- 24 September 2022, 16:22 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Atas Pemecatan Dirinya
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Atas Pemecatan Dirinya /

KILAS KLATEN - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan dirinya.

Adapun aduan tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait putusan yang didapatkan pada saat sidang banding kode etik yang telah berlangsung beberapa hari lalu.

Hasil putusan dari sidang etik tersebut Ferdy Sambo diberikan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dimana telah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Keputusan PTDH tersebut dikeluarkan pihak kepolisian yang bersifat final dan mengikat, dengan demikian hasil tersebut tidak dapat digugat pihak manapun.

 

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan ajuan gugatan Ferdy Sambo ke PTUN.

Baca Juga: Tamatnya Karier Sang Jenderal, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi Prasetyo.

Sementara saat ini Polri sudah lepas tangan terkait usaha yang dilakukan Ferdy Sambo guna mempertahankan jabatanya sebagai Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x