"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," ujar Dedi Prasetyo.
Setelah dilakukanya sidang banding terkait kode etik tersebut, jabatan Kadiv Propam yang diemban Ferdy Sambo secara resmi dicopot oleh Kapolri.
"Substansi kami tetap sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," ucap Dedi Prasetyo dikutip KilasKlaten.com dari PMJ News.***