Terkait Tragedi Kanjuruhan, Sebanyak 20 Personel Polisi Diduga Langgar Etik

- 7 Oktober 2022, 19:56 WIB
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Sebanyak 20 Personel Polisi Diduga Langgar Etik
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Sebanyak 20 Personel Polisi Diduga Langgar Etik /ANTARA/

KILAS KLATEN - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mengungkap sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah 20 personel yang diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan tragedi Kanjuruhan tersebut terdiri dari 6 personal dari Polres Malang dan 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur.

Adanya dugaan 20 personel polisi yang melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan itu sendiri diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Baca Juga: Penyidikan Tragedi Kanjuruhan, Polri Isyaratkan Peluang Bertambahnya Tersangka Baru

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam tragedi Kanjuruhan ini dari sisi pidananya Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Dedi menambahkan, sampai saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutur Dedi.

Adapun enam personel Polres Malang yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.

Sedangkan 14 personel dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.

Dari 20 personel tersebut, terdapat tiga anggota Polri yang berstatus tersangka, yaitu WS, BSA, HD. Sedangkan salah satunya mantan Kapolres Malang berinisial FH.

Baca Juga: Memakan 131 Korban, Inilah Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10), keenam tersangka masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.

"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah