KILAS KLATEN - Pihak berwajib bekerja secara marathon dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 Aremania.
Pihak kepolisian kini telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Malang yang terjadi hampir sepekan.
Diketahui, terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan, tersangka tersebut, yakni Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.
Adapun tragedi yang diusut saat ini saat Aremania dihadang dengan tembakan gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dari tembakan gas air mata tersebut, mengakibatkan semua orang saling berdesakan bahkan sampai menginjak satu sama lain dan yang paling parah yakni di pintu keluar 13.
Baca Juga: Bongkar Sebab Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bantah Pernyataan Polisi Soal Pemicu Kerusuhan
Dalam proses penyidikan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memungkinkan membuka peluang adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan.
Disebutkan Kapolri, tersangka tragedi Kanjuruhan bisa berasal dari para pelanggar etik hingga pelanggaran pidana.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujar Listyo Sigit menyampaikan pernyataan, dikutip Kilas Klaten dari PMJ News.