KILAS KLATEN - Polri segera menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur dan menewaskan 131 orang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.
Kabar penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi pada Kamis, 6 Oktober 2022, sebagaimana dilansir Kilas Klaten dari ANTARA.
Baca Juga: Bongkar Sebab Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bantah Pernyataan Polisi Soal Pemicu Kerusuhan
Sebanyak 35 saksi tragedi Kanjuruhan telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.
Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.
Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.