Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara

- 24 Oktober 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara
Ilustrasi Aturan RKUHP yang Baru: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel, Terancam 6 Bulan Penjara /Istockphoto

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dikutip dari Antara.

Menurut Hariyadi aturan ini akan merugikan dunia pariwisata dan perhotelan.

Baca Juga: KPA Klaten Gandeng Pengelola Hotel untuk Cegah Penyebaran HIV-AIDS dan PMS

“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ungkapnya.

Haryadi juga menyampaikan aturan ini akan membuat wisatawan mancanegara beralih ke negara lain dan berpotensi menurunkan kunjungan wisman ke Indonesia.***

Sumber: Antara

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x