Kedua, Pemerintah akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional K.G.P.A.A. Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam pada tahun 1937—1989.
Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum K.G.P.A.A. Paku Alam VIII, antara lain, bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan RI sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.
Mahfud menjelaskan, sehari sesudah kemerdekaan, beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari NKRI saat berlangsung agresi militer Belanda pada tahun 1946.
Ketiga, Pemerintah akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat.
Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai sukarelawan dokter pada zaman kemerdekaan.
Baca Juga: Tony Blair Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Siap Bantu Promosikan IKN
dr.Raden Rubini bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih demi kemerdekaan Indonesia.
Keempat, Pemerintah akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara.
Selama 32 tahun, beliau dinilai telah berjuang dan turut serta membangun Indonesia dengan berpedoman Pancasila.
"Beliau pernah dibuang ke Boven Digul pada tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto pada tahun 1918—1923," ucap Kemenko Polhukam RI tersebut.