WNA Ganggu Ketertiban Selama KTT G-20 Akhirnya Dideportasi

- 9 November 2022, 20:10 WIB
WNA Ganggu Ketertiban Selama KTT G-20 Akhirnya Di Deportasi
WNA Ganggu Ketertiban Selama KTT G-20 Akhirnya Di Deportasi /Kemenkumham/

KILAS KLATEN - Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022 akan mendeportasi warga negara asing yang berunjuk rasa selama karena aksi itu mengganggu ketertiban.

Demikian diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20," terang Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Widodo menegaskan bahwa pihaknya dalam aturan dan melangkah ada ketegasan, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini.

Baca Juga: Retno Marsudi Sebut Tantangan dalam KTT G20 di Bali Adalah Soal Negosiasi Teks

Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini

Ia mencontohkan salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.

"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," lanjut Widodo.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah