Akhirnya KNKT Merilis Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJY-182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu

- 10 November 2022, 20:56 WIB
Akhirnya KNKT Merilis Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJY-182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu
Akhirnya KNKT Merilis Penyebab Pesawat Sriwijaya Air SJY-182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu /Sumber by Facebook/Tim Jurnal Aceh

KILAS KLATEN - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi akhir, terhadap kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY-182 rute Jakarta-Pontianak, yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.

Ketua Sub-KNKT, Nurcahyo Utomo mengungkapkan, bahwa setidaknya ada enam faktor yang penyebab kecelakaan pesawat berdasar urutan waktu kejadian.

"KNKT menyimpulkan, beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan berdasar urutan waktu kejadian," ungkapnya yang dilansir dari laman resmi knkt.go.idpada Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Agenda Padat Jokowi Sebelum G20, Hadiri KTT ASEAN di Kamboja 3 Hari Penuh

Berikut ini adalah faktor penyebab penyebab jatuhnya pesawar sriwijaya air SJY-182 berdasarkan laporan resmi KNKT:

  1. Tahapan perbaikan sistem autothrottle yang telah dilakukan belum mencapai bagian mekanikal.
  2. Thrust lever kanan tidak mundur sesuai permintaan autopilot karena hambatan pada sistem mekanikal sehingga thrust lever kiri mengkompensasi dengan terus bergerak mundur sehingga terjadi asymmetry.
  3. Keterlambatan CTSM untuk menonaktifkan autothrottle pada saat asymmetry disebabkan karena flight spoiler memberikan nilai yang lebih rendah, berakibat pada asymmetry yang semakin besar.
  4. Complacency pada otomatisasi dan confirmation bias mungkin telah berakibat kurangnya monitoring sehingga tidak disadari adanya asymmetry dan penyimpangan arah penerbangan.
  5. Pesawat berbelok ke kiri dari yang seharusnya ke kanan, sementara itu kemudi miring ke kanan dan kurangnya monitoring mungkin telah menimbulkan asumsi pesawat berbelok ke kanan sehingga tindakan pemulihan tidak sesuai.
  6. Belum adanya aturan dan panduan tentang Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) memengaruhi proses pelatihan oleh maskapai untuk menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan (recovery) kondisi upset secara efektif dan tepat waktu.

Baca Juga: Parasut Gagal Mengembang, Anggota TNI Terjun Bebas dari Pesawat dengan Ketinggian 1600 Kaki, Kenapa?

KNKT juga menjelaskan, beberapa pihak sudah melakukan tindakan keselamatan atau safety action sebagai upaya peningkatan keselamatan.

Tindakan keselamatan dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), Sriwijaya Air, Boeing dan juga Garuda Maintenance Facility .

Pihak DJPU diantaranya sudah melakukan inspeksi khusus kepada seluruh pesawat udara Boeing 737-300/400/500.

Selain itu DJPU juga telah Merevisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121, terkait ketentuan pelaksanaan UPRT, dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: knkt.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x