Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 11 November 2022, 16:11 WIB
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan /RODNAE Productions/Freepik
KILAS KLATEN - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) membuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan atau nakes.
 
Adapun pendaftaran PPPK tersebut untuk mengisi kebutuhan kesehatan di Sekretariat Jendral Kemndag.
 
Ada 2 formasi yang dibuka oleh Kemendag dari pendaftaran PPPK tersebut yakni, Apoteker ahli pertama dan Apoteker terampi.
 
Bagi peserta, seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
 
 
Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 sudah dibuka sejak 3 November dan akan berakhir pada 28 November 2022. Berikut Jadwal lengkapnya: 
 
• Pengumuman Seleksi 3-17 November 2022
 
• Pendaftaran Seleksi 3-18 November 2022
 
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19-20 November 2022
 
• Masa Sanggah 20-22 November 2022
 
• Jawab Sanggah 20-23 November 2022
 
• Pengumuman Pasca Sanggah 24 November 2022
 
• Penarikan data final 25-26 November 2022
 
• Penjadwalan seleksi kompetensi 27-28 November 2022
 
Lalu apa saja persyaratannya? \
 
Persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kemendag
 
Dilansir oleh laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/, Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK nakes: 
 
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
 
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
 
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PPPK, PPPK, CPNS, PNS prajurit TNI, atau anggota Polri
 
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
 
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD)
 
 
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
 
8. Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh: 
 
• Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
• Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
• Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
• Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator atau
• Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
 
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
 
10. Tidak mengonsumsi dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
 
 
11. Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, selain itu pelamar juga wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar,
 
12. Pelamar merupakan lulusan S2 atau lulusan D3 sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan IPK paling rendah 3.00 dari skala 4.00, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
• Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negen memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
 
• Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
13. Setiap pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama
 
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yakni:
 
• Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
 
• Memiliki masa kerja sesuai dengan formas jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
 
 
Adapun untuk dokumen yang dibutuhkan yakni:
  1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB. 
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
    - surat pernyataan diketik,
    - bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
    - dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR. 
  6. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. 
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-.
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah. 
  9. Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Berikut diatas persyaratan pendaftaran calon penerimaan PPK tenaga kesehatan atau nakes dari Kemendag ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x