KILAS KLATEN - Anggota Polisi Polres Aceh Tenggara Bripka KZ dipecat secara tidak terhormat karena terbukti memperkosa seorang gadis keterbelakangan mental.
Pemberhentian dengan Tidak Terhormat ( PTDH dilakukan tanpa kehadiran KZ.
Pemerkosaan yang dilakukan KZ sebenarnya terjadi pada Desember 2020, dan sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dan pertengahan bulan Kz sudah bebas dari penjara.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy upacara pemecatan KZ dilakukan pada hari Senin 07 November 2022 di lapangan Apel Polres Aceh Tenggara.
Pemecatan KZ dilakukan setelah adanya Putusan Pengakhiran Dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh.
"Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7 November pukul 08.30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy mengungkapkan akan menindak tegas anggota Polisi yang melakukan pelanggaran hukum.
"Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Winardy.***