Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Kemendagri Tito Karnavian Sebut Nomor Satu Jaga Stabilitas

- 14 November 2022, 09:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat meresmikan 3 provinsi baru di Papua
Mendagri Tito Karnavian saat meresmikan 3 provinsi baru di Papua /Arif Rahman/Jurnalmedan.com
KILAS KLATEN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah pada tanggal tanggal 11 November 2022 kemarin. 
 
Peresmian ini ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.
 
Tito juga melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur, masing-masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.
 
Tito mengatakan pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif.
 
 
"Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya," ujar Tito.
 
"Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban," Ujarnya menambah. 
 
Tito Karnavian meminta tiga penjabat (pj.) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, agar menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama mereka bertugas.
 
"Saya sudah komunikasi sama mereka. Saya sudah sampaikan banyak. Satu adalah stabilitas politik dan pemerintahan, nomor satu," ujar Tito kepada wartawan.
 
 
Ia mengatakan bahwa stabilitas politik dan pemerintahan penting untuk dijaga agar pembangunan daerah Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Tengah dapat berjalan dengan baik dan optimal. 
 
Ia memberikan contoh Afghanistan dan ukraina yang sumber dayanya hebat akan tetapi tidak bisa bekerja karna politik dan pemerintahannya kacau. 
 
"Kita lihat Afghanistan dan Ukraina, sumber dayanya hebat. Akan tetapi, kalau politik dan pemerintahannya terjadi kekacauan, 'kan enggak bisa bekerja," Ujarnya. 
 
Sebelumnya, pelantikan telah di lakukan Kemendagri Tito berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P  Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 10 November 2022. Sebagaimana tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama menjabat selama satu tahun.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x