Hore, Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH!

- 14 November 2022, 18:30 WIB
Hore, Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH!
Hore, Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH! /Unsplash/JeremyWongWeddings

KILAS KLATEN - Pendaftaran pernikahan merupakan satu tahap awal yang harus dilewati pasangan calon suami istri sebelum menggelar ijab qabul pernikahan.

Umunya, calon pasangan suami istri melakukan pencatatan perkawinan dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.

Alur pendaftaran nikah secara langsung ini, harus melalui tahap-tahap yang panjang dan memakan lebih banyak waktu dan tenaga.

Namun itu dulu. Sekarang, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui  Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Isu Lepas Cincin Nikah Hingga Karyawan RANS yang Berlaku Tak Sopan pada Calon Karyawan

Caranya pun mudah dan gratis!

Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan atau online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.

Cara daftar nikah lewat SIMKAH

Dilansir dari situs resmi Indonesia Baik, sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Baca Juga: Jelaskan Macam-Macam Hukum Nikah! Simak Jawaban dan Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x