Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

- 17 November 2022, 14:02 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

KILAS KLATEN - Pemerintah telah membuat dua kategorikan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua kategori tersebut masih sering disalahpahami masyarakat. Keduanya memiliki definisi, fungsi, dan tugas yang berbeda.

Jangan sampai salah paham, berikut ini perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari BKD Sulawesi tengah:

Baca Juga: Membentak Anak Dapat Mempengaruhi Psikologis, Benarkah? Ini Kata Ahli!

  1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari status kepegawaian. Dimana, PNS sebagai pegawai tetap yang memiliki nomor induk kepegawaian.

sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

  1. Hak PPPK dan PNS

Setiap ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya, memiliki kesamaan tugas dan tanggung jawab dengan hak yang berbeda.

PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.

Baca Juga: B.I Akan Adakan Fanmeeting dan Konser di Bulan Desember

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x