Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

- 17 November 2022, 14:02 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

Sedangkan PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya PPPK tidak diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  1. Manajemen PNS dan PPPK

Perbedaan manajemen PPPK dan PNS terdiri dari menyangkut: pangkat atau jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

PNS dapat memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat atau golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional seluruhnya.

Sementara PPPK, hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karir sebab pegawai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Cek Informasi Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022 Disini!

  1. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS memiliki masa kerja sampai usia pegawai 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan PPPK masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

  1. Proses Seleksi PPPK dan PNS

Ketika hendak mendaftar CPNS, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun bagi PPPK Guru.

Seleksi CPNS dilakukan dengan lima proses seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi serta Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: Doa Nabi Daud Agar Senantiasa Dicintai Allah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x