Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya

- 20 November 2022, 21:15 WIB
Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya
Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Klaimnya /lukasbieri/Pixabay

KILAS KLATEN - Begini cara daftar layanan BJPS tentang jaminan kehilangan pekerjaan di Indonesia berikut syarat dan cara mengajukan klaimnya.

Akhir-akhir ini banyak perusahan startup ataupun perusahaan lain yang melakukan pengurangan karyawan ataupun PHK dengan berbagai macam sebab pengurangan karyawan tersebut.

Faktor perang menyebabkan ekonomi global mengalami perlambatan, berkurangnya orderan, efisensi keuangan perusahaan menjadi penyebab banyaknya perusahaan yang mem PHK karyawannya.

Jika anda seorang pekerja yang diberhentikan melalui PHK resmi, rekan-rekan bisa mengajukan JKP dan mengklaim manfaat tersebut.

Baca Juga: Langsung Cair! Cara Dapat Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Tanpa Jaminan

Berikut cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan cara mengklaim manfaat.

Cara Daftar SIAPkerja

Pastikan anda sudah terdaftar dalam peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

1. Buat akun SIAPkerja

Daftar melalui www.siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Lengkapi profil dan biodata

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

3. Lencana JKP

Jika Lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul diaknmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Baca Juga: Pekerjaan Memeluk Panda di China Dibayar 700 Juta Setahun, Mau Coba?

Lapor PHK

Adapaun Syarat PHK yang tidak diterima, tidak disebabkan karena

Mengundurkan diri, Pensiun, Cacat Total tetap, Meninggal Dunia, dan Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Syarat Pengajuan Laporan

Pelaporan PHK diserta bukti, punya komitmen untuk bekerja kembali, telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan., Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah, serta pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Cara Lapor PHK

1. Masuk kea kun SIAPkerja

www.siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Pastikan profilmu sudah lengkap, jika belum segera lengkapi profil dan biodata

3. Isi form pelaporan PHK

Pastikan rekan-rekan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK

4. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP

Baca Juga: Pekerjaan Unik di Dunia, Pelayat Profesional Digaji 8 juta Sehari Untuk Menangis

Cara Klaim Manfaat untuk Bulan Pertama

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama

1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja www.siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Sudah lapor PHK

3.Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfat, memasukan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitis Percarian Kerja (KPAK)

4. Verifikasi Setelah mengajukan klaim selanjutnya pihak JKP akan melakukan kebenaran data dari verifikasi atas pengajuanmu

5. Akses manfaap JKP

Langsung bisa akses manfaat JKP setelah pengajuanmu di verifikasi.

 Baca Juga: Dunia Metaverse: 5 Pekerjaan Masa Depan, Generasi Z Perlu Tahu!

Cara Klaim Manfaat Setelah Bulan ke 2 sampai 6

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut unyuk klaim manfaat JKP

1. Masuk kea kun SIAPkerja www.siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Asesmen diri

3. selesaikan misi

Adapun misinya rekan rekan menyelesaikan misi dengan melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Pernyataan Konfirmasi Pengajuan JKP.

5. Verifikasi pengajuan klaim

Baca Juga: Rangkuman Perbedaan Pekerjaan Bentuk Pluralitas Masyarakat Indonesia, Materi IPS Kelas 8 SMP

Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terbih dahulu.***

Editor: Masruro

Sumber: jkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x