Apa Saja Cakupan ST2023? Berikut Adalah Cakupan Sensus Pertanian 2023

- 3 Desember 2022, 08:10 WIB
sensus pertanian 2023
sensus pertanian 2023 /BPS/

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kelebihan dan Keistimewaan Jomblo Menurut Gus Baha

  1. Tanaman pangan: padi, jagung dan palawija.
  2. Tanaman hortikultura: sayuran dan buah-buahan semusim, tanaman biofarmaka dan hias.
  3. Perkebunan: karet, kelapa sawit, kopi, teh, kakao dan tebu.
  4. Jasa pertanian: jasa penyiapan, penanaman, pemeliharaan, penyiraman, perapihan, pemanenan lahan pertanian, peternakan, penebangan kayu.
  5. Kehutanan: tanaman kehutanan, satwa liar dilindungi, tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan.
  6. Perikanan: perikanan air laut, air payau, ikan air tawar dan ikan hias.
  7. Peternakan: sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, kambing dan domba.

Baca Juga: Hal Menarik Seputar Film Ant Man, Pahlawan Kecil dan Raksasa Marvel

Dalam rangka pelaksanaan ST2023, BPS akan bekerja sama dengan berbagai Kementerian dalam negeri.

Kementerian yang bekerja sama dengan BPS antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menyiapkan data dasar.

ST2023 akan digelar pada 1-31 Mei dan bakal mendata seluruh pelaku usaha pertanian baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan pertanian berbadan hukum di seluruh Indonesia

BPS mengharapkan, hasil ST2023 akan mampu menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian dan dimanfaatkan untuk mengetahui potensi terkait petani milenial dan modernisasi adopsi teknologi di sektor pertanian.***

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x