Artinya dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dalam UU No. 8 tahun 2016, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Mereka memiliki kedudukan hukum dan HAM yang sama layaknya individu normal lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk hidup maju, berkembang, dan bermartabat.
Disabilitas seperti yang kita ketahui dari literatur, mempengaruhi masing-masing pengidap dengan cara yang berbeda.
Baca Juga: Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual
Jenisnya sendiri meliputi berbagai gangguan fisik dan mental, yang mempengaruhi pengidapnya dalam melakukan aktivitas sehari-hari.***