3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Tanah/SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tanah) sebagai bukti keberadaan lahan garapan.
Prosedur dan Alur Pengajuan Kartu Tani
1. Petani dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada kelompok tani atau melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) atau dapat langsung datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Di wilayah Kecamatan Terdekat.
2. Berkas akan segera di verifikasi oleh petugas Dinas Pertanian/PPL di BPP Kecamatan masing-masing.
3. Setelah Kartu Tani di terbitkan oleh Bank BRI, berkas persyaratan akan divalidasi dengan data identitas asli yang dibawa petani pada saat penyerahan Kartu Tani yang kemudian dilanjutkan dengan aktivasi Kartu Tani tersebut sebelum digunakan.
Untuk waktu yang diperlukan untuk pengurusan pembuatan Kartu Tani ini adalah kurang lebih selama tiga hari, dan tidak dikenakan biaya untuk pengurusannya.
Apabila rekan-rekan petani mengalami kendala atau masalah mengenai pengajuan Kartu Tani bisa kirimkan aduan melalui kontak WhatsApp di nomor 0852 9372 7042 atau melalui email; [email protected].***