KILAS KLATEN - Positivisme hukum adalah pandangan tentang hukum yang berfokus pada aturan-aturan yang ditetapkan dan diterapkan secara objektif, tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai keadilan.
Menurut teori ini, hukum adalah suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga hukum, dan diakui dan dihormati oleh masyarakat.
Positivisme hukum merupakan pandangan yang berkembang pada abad ke-19, yang dipelopori oleh filsuf hukum Prancis, Auguste Comte.
Baca Juga: JAWABAN Jika Boleh Berandai-Andai, Sekolah Impian Ibu dan Bapak Guru Itu Sekolah yang Bagaimana
Menurut Comte, hukum adalah suatu sistem yang terpisah dari moral dan nilai-nilai, yang berfungsi untuk mengatur kelakuan manusia dalam masyarakat.
Ia menyatakan bahwa hukum harus dianggap sebagai suatu sistem yang terpisah dari prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai, dan harus diterapkan secara objektif tanpa mempertimbangkan keadilan atau kebenaran.
Salah satu tokoh positivisme hukum yang paling terkenal adalah Jeremy Bentham, yang mengembangkan teori hukum yang disebut "utilitarisme".
Menurut Bentham, hukum harus dianggap sebagai alat yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat, dan harus diterapkan secara objektif tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai.