Meskipun demikian, positivisme hukum masih merupakan pandangan yang sangat berpengaruh dalam dunia hukum.
Pandangan ini telah mempengaruhi pembentukan hukum di banyak negara, dan masih diakui sebagai salah satu pandangan yang paling dominan tentang hukum hingga saat ini.
Namun, meskipun positivisme hukum masih merupakan pandangan yang sangat berpengaruh, ada juga pandangan lain tentang hukum yang telah berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, seperti naturalisme hukum dan konstruktivisme hukum.***