Positivisme Hukum: Pandangan tentang Hukum yang Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan dan Diterapkan Secara Objek

- 27 Desember 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Positivisme Hukum
Ilustrasi Positivisme Hukum /Pixabay/Engin_Akyurt/

Bentham menyatakan bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dalam masyarakat, dengan mengatur kelakuan manusia secara efektif.

Positivisme hukum juga menekankan pentingnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Menurut pandangan ini, hukum harus dihormati dan diakui oleh masyarakat, dan tidak boleh dianggap sebagai suatu prinsip yang dapat dinegosiasikan atau dipertentangkan.

Positivisme hukum menekankan pentingnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, karena ini merupakan cara terbaik untuk menjamin stabilitas dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Baca Juga: Jawaban Apa tindakan yang harus diambil Pak Badru untuk mengatasi kondisi tersebut?

Namun, meskipun positivisme ukum menekankan pentingnya aturan hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, ada beberapa kritik terhadap pandangan ini. Salah satu kritik utama terhadap positivisme hukum adalah bahwa ia mengabaikan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai keadilan.

Menurut kritikus positivisme hukum, hukum tidak hanya merupakan suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tetapi juga harus dianggap sebagai suatu alat yang digunakan untuk mencapai keadilan dan kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, ada juga kritik terhadap pandangan positivisme hukum bahwa ia terlalu meremehkan peran individu dalam proses pembuatan hukum.

Menurut kritikus positivisme hukum, individu tidak hanya harus dianggap sebagai subjek hukum yang harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tetapi juga harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses pembuatan hukum.

Baca Juga: Jawaban Dapatkah Saudara Memberikan Analisis Terhadap Kasus Tersebut dari Perspektif Aparatur Perekonomian?

Halaman:

Editor: Suyahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah