Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu Sitaan Polres Bukittinggi Sebanyak 5 Kg

- 3 Februari 2023, 17:38 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

KILAS KLATEN - Irjen Teddy Minahasa didakwa menjual barang bukti (barbuk) sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) disebutkan jual beli barbuk sabu itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Awal Mula Kasus

 

Kasus tersebut, menurut Jaksa, bermula pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram.

Lantas oleh AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi pengungkapan itu dilaporkan ke atasan yakni Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Kemudian, Teddy Minahasa memerintahkan Dody agar barbuk 41,387 kilogram dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Selain itu Teddy Minahasa juga memerintah Dody agar mengambil minimal seperempat  kilogram sabu dari barbuk dan digantikan dengan tawas.

Dody kemudian melaksanakan perintah Teddy Minahasa karena takut dengan atasannya. Teddy Minahasa disebut bakal marah besar jika perintahnya tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Dihujat Netizen

Jaksa menyebut pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari terdakwa Teddy Minahasa agar minimal menukar sabu dengan tawas seberat seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody dengan kalimat, ‘Mainkan ya Mas’ dan Dody menjawab, 'Siap jenderal'," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan.

Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra kembali mengirim pesan agar barbuk diambil minimal seperempatnya.

"Kemudian Dody kembali membalas dengan 'Siap 10 jenderal'," ungkap Jaksa.

Kemudian Dody memerintahkan Syamsul Ma'arif agar melaksanakan permintaan Teddy Minahasa namun dengan jumlah lebih sedikit dari permintaan.

Dody hanya mengambil 5 kilogram sabu tidak seperti disarankan Teddy yakni seperempatnya.

"Dody meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram meskipun yang diminta oleh terdakwa Teddy Minahasa kepada Dody adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa.

Dalam perkara itu, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyebut dakwaan Jaksa terlalu prematur.
 
Baca Juga: Hotman Paris Jadi Pengacara Terduga Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Menggantikan Henry Yosodiningrat

Menurut Hotman, beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi hal ini tidak dilakukan.

"Dakwaan terlalu prematur. Kita langsung ajukan eksepsi," tandasnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x