Kemenlu Catat Jumlah WNI Jadi Korban Online Scam Makin Meningkat

- 12 Februari 2023, 12:44 WIB
Kemenlu Catat Jumlah WNI Jadi Korban Online Scam Makin Meningkat
Kemenlu Catat Jumlah WNI Jadi Korban Online Scam Makin Meningkat /Dokumentasi Kementerian Luar Negeri/

KILAS KLATEN - Korban perekrutan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam)  Warga Negara Indonesia di luar negeri terus meningkat. Hal ini di sampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Kemlu RI Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI mengungkapkan bahwa pada 2022 tercatat 1.185 WNI yang menjadi korban perusahaan daring.

Penggunaan internet untuk berbagai tujuan telah berkembang di mana-mana.

Sebagian besar hal dalam kehidupan saat ini, termasuk sekolah, pekerjaan, ritel, dan transaksi keuangan, dilakukan secara online. Sehingga kejahatan dunia maya seperti scam juga meningkat.

Arti scam adalah rencana penipuan komersial untuk mencuri uang atau barang lain dari korban.

Tujuan dari sebagian besar scammer adalah untuk menipu korban dan mendapatkan sumber daya, baik itu berupa uang, properti, atau data pribadi.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru Sebar Undangan Pernikahan Digital via WA, Bisa Kuras Saldo Rekening Sampai Ludes

Scammer artinya adalah penipu. Scammer biasanya mendesak Anda untuk membayar melalui transfer kawat atau kartu hadiah, kemudian memberikan nomor telepon kepada korban.

Penjahat telah meningkatkan metode mereka karena semakin banyak orang yang menghabiskan banyak orang yang menghabiskan banyak waktu di dunia online. 

Hingga kini korban tersebut tercatat tersebar sebanyak 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos, dan 31 orang di Thailand.

Judha juga mengatakan dari angka tersebut kita melihat peningkatan tajam, misalnya di Kamboja pada tahun 2021 ada 116 kasus kemudian bertambah menjadi 864 kasus.

Ia pun menegaskan bahwa langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi di antara pemangku kepentingan terkait di Indonesia dan di negara tujuan diperlukan untuk menangani kasus tersebut.

Langkah-langkah yang mencakup penanganan kasus serta aspek pencegahan penting dilakukan, kata Judha.
 
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Lowongan Kerja Freelance yang Mengatasnamakan SEA Ltd, Simak Agar Tak Ikut Tertipu!

Kemlu mencatat bahwa dari 1.000-an WNI korban yang dipulangkan ke Indonesia, ada yang kembali berangkat ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.

“Ini yang perlu kita atasi bersama, terutama memberikan awareness kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan lowongan pekerjaan di media sosial yang menawarkan gaji besar tetapi tidak minta kualifikasi dan tidak mensyaratkan visa kerja,” kata Judha.

“Jika (masyarakat) tahu ada yang janggal atau merasa ada yang salah, ya jangan memaksakan diri. Kita paham ada motif ekonomi untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang bagus," ujarnya.

"Tetapi kalau sudah tahu dan mendeteksi ini akan jadi masalah ya jangan berangkat,” kata Judha, menegaskan.

Dia memaparkan bahwa ada perbedaan antara para korban online scam dengan kalangan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal di Malaysia --yang hanya dengan berbekal keahlian rendah, misalnya sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Para korban perusahaan penipuan daring umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada.
 
Baca Juga: Modus Penipuan Terbaru Atas Nama SEA Ltd, Penipuan Lowongan Kerja Freelance, Korban Tertipu Rp 75 Juta

Mereka juga berasal dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan kota-kota di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

“Yang berangkat ini adalah anak-anak muda berpendidikan, lulus SMA atau kuliah, dan bukan dari keluarga yang tidak mampu. Hanya memang mereka tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar 1.000-1.200 dolar AS,” kata Judha.

Guna meminimalisasi angka kasus penipuan perusahaan online, ujarnya, pemerintah Indonesia terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan di dalam negeri maupun di negara-negara tujuan.

Judha menegaskan bahwa calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut karena telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dan sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” kata Judha.
Baca Juga: Terlanjur Klik Apk Penipuan Lihat Foto Paket? Apa yang Harus Dilakukan Saat Terkena Modus Penipuan WA Terbaru?

Selain itu, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya serta memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x