– Masa Kerja Pantarlih yaitu 3 Februari-12 Maret 2023
Perlu diketahui bahwa masa kerja Pantarlih dapat berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten atau Kota, namun rentang waktunya kurang lebih serupa.
Pantarlih tentunya memiliki tugas dan kewajiban yang harus dikerjakan, Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Lalu, kewajiban Pantarlih yang harus dilakukan pada Pemilu 2024 yaitu: