– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Baca Juga: Sebanyak 1.203 PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik oleh KPU Klaten
Besaran Gaji Pantarlih
Adapun untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih yakni sebagai berikut:
Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.