Kapan Gaji Pantarlih Cair? Berikut Jadwal dan Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

- 8 Maret 2023, 18:15 WIB
Kapan Gaji Pantarlih Cair? Berikut Jadwal dan Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024
Kapan Gaji Pantarlih Cair? Berikut Jadwal dan Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.

– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga: Sebanyak 1.203 PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik oleh KPU Klaten

Besaran Gaji Pantarlih

Adapun untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih yakni sebagai berikut:

Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp1.300.000/Bulan

Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x