KILAS KLATEN - Ramadhan segera berakhir, lebaran tinggal menghitung hari. Pemerintahan telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444.
Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ditetapkan mulai pada tanggal 19 April 2023. Dalam putusan rapat libur cuti bersama Lebaran tahun 2023 dimajukan 2 hari dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Keputusan Jokowi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken pada hari Rabu, 29 maret 2023.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), berkata "akan terjadi lonjakan calon pemudik di musim libur Lebaran tahun ini".
Perubahan cuti bersama yang lebih maju diharapkan bisa menekan penumpukan dan mengurai kepadatan arus lalu lintas saat musim libur Lebaran 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah dan Dimajukan
Mengacu hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun ini calon pemudik akan mencapai 123 juta orang.