Menaker Minta Perusahaan Komitmen dalam Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi pada Perempuan

- 27 Mei 2023, 17:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan /Antara

KILAS KLATEN - Perusahaan diminta untuk berkomitmen dalam mewujudkan kenyamananbekerja tanpa diskriminasi bagi perempuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023 mengungkapkan data Sakernas Februari 2023 menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja.

Menaker Ida Fauziyah dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 dengan tema "Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity", memaparkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen).

Dengan demikian terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan perempuan di pasar kerja yaitu sekitar 29 persen.

Ia juga menambahkan data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Baca Juga: Bahas Perppu Cipta Kerja, Menaker dan DPR Gelar Rapat Tertutup, Berikut Penjelasannya

Selain itu, terang Ida, upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan.

Sementara itu persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Untuk itu Menaker Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja.

Di samping itu Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, diantaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan," tuturnya.

Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam kesempatan itu Menaker Ida Fauziyah mengemukakan kenyamanan bekerja tercantum jelas dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

Baca Juga: Menaker Meminta Sekda Tetapkan Upah Minimum 2023 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Ia mengatakan hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.

Selain diskriminasi terhadap perempuan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)  RI Afriansyah Noor mengimbau perusahaan yang berinvestasi di Jambi juga turut andil dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) siap pakai di daerah tersebut melalui program CSR.

"Imbauan untuk untuk pengusaha di Jambi, nanti juga akan mengundang mereka agar memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sebagai bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR)," kata Wamenaker Afriansyah Noor di Jambi, Jumat, 26 Mei 2023.

Program tersebut juga dapat bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat, sehingga nantinya masyarakat yang mengikuti pelatihan bisa mendapatkan sertifikat keahlian.

Selain CSR pada infrastruktur, kata dia, pengembangan SDM juga kunci pembangunan suatu daerah.

Wamenaker juga meminta kepada perusahaan yang ada agar tidak hanya memberikan CSR dalam bentuk sembako.

Menurutnya, pemberian CSR dalam bentuk sembako hanya dinikmati sekali waktu.

Sedangkan peningkatan kemampuan dan keterampilan diri bisa dimanfaatkan untuk pencari kerja dan membuka usaha.

Baca Juga: Menaker Meminta Sekda Tetapkan Upah Minimum 2023 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Hal itu sejalan dengan kegiatan pelatihan bakery atau pembuatan roti dan aneka produk lainnya yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang bekerja sama dengan pengusaha asal Jambi .

Pelatihan ini diikuti oleh 16 peserta dan berlangsung selama 18 hari. Melalui pelatihan seperti itu diharapkan dapat meningkatkan ketrampilan masyarakat.

Lebih dari itu Wamenaker berharap agar peserta pelatihan yang telah memiliki kemampuan dalam bidang pembuatan roti bisa membuka usaha dan lainnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah