Menaker Meminta Sekda Tetapkan Upah Minimum 2023 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

- 19 November 2022, 12:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

KILAS KLATEN - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat.

Pertemuan yang dilakukan secara virtual di Jakarta, hari ini Sabtu, 19 November 2022 Menaker Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Ia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," tutur Ida.

Baca Juga: Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa?

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Ida juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Disisi lain, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Hal tersebut telah dipertimbangkan pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Akibat Tingginya Upah Buruh, Beberapa Pabrik Terpaksa Hengkang dari Banten

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x