Ketua MA Dorong Kades dan Lurah Jadi 'Peacemaker' Antar Warga di Wilayahnya

- 2 Juni 2023, 09:56 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memberi sambutan pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memberi sambutan pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya) /

 

KILAS KLATEN - Kepala desa (kades) dan lurah diharapkan menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya. Hal tersebut diungkapkan olh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.

Kades dan lurah, kata Syarifuddin dalam sambutannya pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023, memiliki peran yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga.

"Kepala desa atau lurah pada umumnya adalah orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka seorang kepala desa atau lurah dapat menjadi penengah yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar permasalahannya," kata dia.

Menurut Syarifuddin, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah melebarnya konflik secara lebih luas.

Selain itu, keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik juga akan menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

"Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Baca Juga: Momen Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Syarifuddin mengungkapkan kades atau lurah dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel dalam penyelesaian permasalahan warga karena tidak terikat pada hukum acara, sebagaimana penyelesaian sengketa di pengadilan.

Ia memberi contoh Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat dan Bale Mediasi di Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, kedua lembaga lokal tersebut bisa menjadi juru damai untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.
 
"Maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menjaring permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peran kades atau lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat selaras dengan peran seorang mediator.

Hal tersebut karena kades atau lurah berada pada posisi pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pria yang sedang bersengketa.

Oleh karena itu, Syarifuddin menilai kades dan lurah perlu mendapat pendidikan dan pelatihan proses mediasi dan pendampingan hukum.

Dia menambahkan, keberhasilan para kades dan lurah sebagai juru damai dalam meredam konflik di masyarakat juga akan meningkatkan rasa aman dan nyaman.

"Sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Candi Borobudur Steril dari Pengunjung Lantaran Kegiatan Ritual 'Biksu Thudong' Thailand

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan peran penting kepala desa dan lurah dalam penyelesaian perkara atau sengketa antarwarga di wilayahnya diberikan anugerah Paralegal Justice Award 2023.

"Kepala desa dan lurah yang dianugerahi sebagai paralegal Indonesia memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara atau sengketa antarwarga di tingkat desa," kata Yasonna usai acara agenda malam anugerah Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis malam.

Ia menyebut sebanyak 294 penerima paralegal di seluruh Indonesia, dan peran paralegal ini menjadi sangat penting yang diharapkan sesuai konsep restorative justice, baik dalam hukum pidana, maupun perdata, serta juga konsep yang ada dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Yasona mengatakan para kepala desa dan lurah memiliki peran sebagai mediator dan non-litigation peacemaker. Dengan begitu, kepala desa dan lurah bisa menekan jumlah perkara agar tidak menumpuk di pengadilan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x